TERKINI






Ketiga tersangka, yakni Nunung; suaminya, July Jan Sembiran, dan penjual narkoba Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu, ditahan di Mapolda Metro Jaya. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 122 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika.

Polisi kini mengembangkan penyidikan untuk mencari tersangka berinisial E. 

"Tersangka TB ini dapat sabu dari tersangka E yang masih DPO, masih kita cari. Insyaallah segera cepat dapat," kata Argo.

Sementara itu, pengacara Nunung, Sandy Arifin, mengatakan kliennya berencana mengajukan permohonan rehabilitasi dalam kasus narkoba. Permohonan akan diajukan setelah pemeriksaan Nunung sebagai tersangka selesai.

"Insyaallah ke depan keluarga dan tim kuasa hukum kita akan mengajukan permohonan untuk rehabilitasi nantinya. Tapi kita lihat dulu sambil berjalan hari ini dulu pemeriksaan," ujar Sandy.

Sedangkan pihak Polda Metro Jaya menyebut rehabilitasi tersangka kasus narkoba bergantung pada hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Semuanya kan nanti berproses. Kan semuanya harus ada asesmen dan sebagainya," kata Kombes Argo. (fdn/fdn)






Comments